For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permentan 18/2020 · Permentan No. 18 Tahun 2020 · Permentan Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:20 Mei 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Juni 2020
Publication Date20 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 232)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini memperjelas bahwa pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal hanya terbatas pada penerbitan Izin Usaha sektor pertanian. Izin Usaha sektor pertanian meliputi Izin Usaha Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hijauan Pakan Ternak, Veteriner, dan Obat Hewan. Dalam penerbitan Izin Usaha tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bertindak untuk dan atas nama Menteri Pertanian.

(-)

(-)