on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Permentan 18/2020 · Permentan No. 18 Tahun 2020 · Permentan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini memperjelas bahwa pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal hanya terbatas pada penerbitan Izin Usaha sektor pertanian. Izin Usaha sektor pertanian meliputi Izin Usaha Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hijauan Pakan Ternak, Veteriner, dan Obat Hewan. Dalam penerbitan Izin Usaha tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bertindak untuk dan atas nama Menteri Pertanian.