For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2005Publication Date:19 Oktober 2005
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date22 Oktober 2005
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dibentuk dengan latar belakang untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus. Tujuan utamanya adalah membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kembali PD. BPR. Bank Pasar yang telah ada sebelumnya.
  2. Penetapan bentuk hukum PD. BPR. Bank Pasar sebagai Perusahaan Daerah.
  3. Pengaturan tempat kedudukan dan wilayah operasional PD. BPR. Bank Pasar.
  4. Penetapan modal dasar PD. BPR. Bank Pasar sebesar Rp 7.500.000.000,00.
  5. Persyaratan, pengangkatan, tugas, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
  6. Pengaturan mengenai pegawai, termasuk persyaratan, pangkat, golongan ruang, kewajiban, larangan, dan pemberhentian.
  7. Hak-hak Direksi dan Pegawai, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan dana pensiun.
  8. Penetapan dan penggunaan laba bersih PD. BPR. Bank Pasar.
  9. Pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan perubahan status hukum barang daerah yang dipisahkan.
  10. Kerjasama dengan pihak ketiga.
  11. Pembinaan oleh Bupati dan lembaga berwenang.
  12. Pembubaran PD. BPR. Bank Pasar.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek operasional dan pengelolaan PD. BPR. Bank Pasar, termasuk hubungan antara PD. BPR. Bank Pasar dengan Pemerintah Kabupaten, Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban PD. BPR. Bank Pasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.

1. Bagi pegawai PD. BPR Bank Pasar yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap mendapat hak pensiun dan atau jaminan hari tua berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua kekayaan/asset dan hutang piutang PD. BPR Bank Pasar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset PD. BPR Bank Pasar berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai yang telah ada tetap menjadi Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)