For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 295 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1965 tentang Tugas, Wewenang Dan Bidang Kerja Menteri Urusan Perasuransian

Also known as: Keppres 295/1965 · Keppres No. 295 Tahun 1965 · Keppres Nomor 295 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 1965Publication Date:22 September 1965
PerasuransianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas, Wewenang Dan Bidang Kerja Menteri Urusan Perasuransian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1965
Publication Date22 September 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.180 tahun 1965, khusus yang mengenai perubahan susunan Kompartimen Keuangan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.295 Tahun 1965 menetapkan tugas dan wewenang Menteri Urusan Perasuransian untuk meningkatkan potensi perasuransian nasional sebagai komponen ekonomi yang kuat berdasarkan prinsip Berdikari. Menteri bertanggung jawab menetapkan kebijakan, mengatur, dan mengawasi bidang perasuransian secara luas, termasuk penyaluran dana investasi dari kegiatan perasuransian. Selain itu, Menteri juga bertugas menciptakan sistem jaminan kesejahteraan rakyat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bidang kerja Menteri meliputi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik negara maupun swasta, serta unit asuransi dalam perusahaan negara dan swasta.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Juni 1965.

(-)