For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 108 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia

Also known as: PP 108/2012 · PP No. 108 Tahun 2012 · PP Nomor 108 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2012Publication Date:24 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2012
Publication Date24 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat guna mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp 1.169.000.000.000,00.

(-)

(-)