For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 3/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 November 2023Publication Date:10 November 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date10 November 2023
Publication Date10 November 2023
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.

Perubahan ini didasarkan pada pemetaan ulang dan perhitungan ulang tipologi scoring urusan pemerintahan yang diajukan oleh Dinas/Badan, berdasarkan perhitungan variabel umum dan variabel teknis. Pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Urusan pemerintahan bidang perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021, menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal secara mandiri.
  2. Sub urusan kebakaran yang semula berada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, kini dibentuk menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah yang mandiri.
  3. Perubahan nomenklatur pada Dinas/Badan yang melakukan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, kesatuan bangsa dan politik, usaha kecil menengah, perdagangan, perindustrian, transmigrasi, tenaga kerja, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, serta sub urusan kebakaran, berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan dan pemetaan urusan pemerintahan yang serumpun.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pada perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)