on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 3/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.
Perubahan ini didasarkan pada pemetaan ulang dan perhitungan ulang tipologi scoring urusan pemerintahan yang diajukan oleh Dinas/Badan, berdasarkan perhitungan variabel umum dan variabel teknis. Pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: