Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian moneter. Pengendalian ini dilakukan dengan menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan laju inflasi dan pengendalian moneter di pasar uang. Ruang lingkup pengendalian meliputi pengelolaan suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas di pasar uang, serta pengembangan pasar uang melalui pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Kebijakan ini juga memungkinkan pelaksanaan berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia berwenang menetapkan harga dan acuan harga, serta sarana yang digunakan dalam pengendalian moneter. Selain itu, Bank Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasar uang dan perkembangan pasar keuangan.