on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 34/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 34 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang pemberian tunjangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Tunjangan yang diberikan meliputi Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan berbeda-beda untuk setiap jabatan, dengan rincian yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia bertanggung jawab dan berwenang dalam pelaksanaan teknis pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut.