Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi Istilah:** Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah penting seperti Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Staf Ahli, Kecamatan, Tipe, dan UPT.
- **Susunan Perangkat Daerah:** Pasal 3 diubah untuk membentuk Perangkat Daerah dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, berbagai Dinas Daerah (Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Kependudukan, Pariwisata, Pengendalian Penduduk, Ketahanan Pangan, Koperasi, Penanaman Modal, Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan, Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Perhubungan, Pemadam Kebakaran), dan Badan Daerah (Perencanaan Pembangunan, Keuangan dan Aset, Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, Pendapatan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan SDM).
- **Unit Pelaksana Teknis (UPT):** Pasal 6 diubah untuk menegaskan bahwa pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT sesuai dengan klasifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- **UPT Dinas dan Unit Organisasi Khusus:** Pasal 7 diubah untuk mengatur UPT Dinas di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan unit organisasi bersifat khusus (rumah sakit Daerah) serta unit organisasi bersifat fungsional (pusat kesehatan).
- **Staf Ahli Bupati:** Pasal 9 diubah untuk mengatur bahwa Bupati dapat dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.