For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Also known as: Peraturan OJK 50/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 50/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-548/BL/2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai sebagai Perantara Pedagang Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.3 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengaturan pengendalian internal Perusahaan Efek. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perantara Pedagang Efek untuk memiliki sistem pengendalian internal yang sesuai dengan ketentuan peraturan, termasuk memiliki dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) fungsi yaitu pemasaran, manajemen risiko, pembukuan, Kustodian, teknologi informasi, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur pemisahan fungsi-fungsi tersebut. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut, termasuk tanggung jawab unit kerja yang menjalankan fungsi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan fungsi, dan kewajiban pelaporan kepada Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan fungsi tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Peraturan ini juga mengatur mengenai alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.