For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 14/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2004Publication Date:16 Juni 2004
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date18 Juni 2004
Publication Date16 Juni 2004
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan irigasi di wilayahnya, kecuali irigasi lintas kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi pemerintah, P3A Dharma Tirta, dan Komisi Irigasi yang dibentuk oleh Bupati untuk meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi. Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati kepada P3A Dharma Tirta dan pemakai air irigasi lainnya, dengan prioritas untuk pertanian. Penyediaan air irigasi dioptimalkan melalui pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu. Rencana pembagian air ditetapkan setiap tahun oleh Bupati berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah. Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Kabupaten. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten, P3A Dharma Tirta, dan pemakai air irigasi lainnya. Pemerintah Kabupaten menetapkan Garis Sempadan untuk pengamanan jaringan irigasi. Inventarisasi jaringan irigasi dilakukan setiap tahun untuk manajemen aset irigasi. Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Keberlanjutan sistem irigasi dipertahankan melalui pelestarian sumber air, pemberdayaan P3A Dharma Tirta, dan pencegahan alih fungsi lahan beririgasi.

1. Untuk pemakai air irigasi yang telah memiliki izin penggunaan air irigasi dan Hak Guna Air berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun sudah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. P3A Dharma Tirta yang telah dibentuk dan berbadan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus masih tetap diakui keberadaannya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 39 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).