Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan irigasi di wilayahnya, kecuali irigasi lintas kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi pemerintah, P3A Dharma Tirta, dan Komisi Irigasi yang dibentuk oleh Bupati untuk meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi. Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati kepada P3A Dharma Tirta dan pemakai air irigasi lainnya, dengan prioritas untuk pertanian. Penyediaan air irigasi dioptimalkan melalui pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu. Rencana pembagian air ditetapkan setiap tahun oleh Bupati berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah. Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Kabupaten. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten, P3A Dharma Tirta, dan pemakai air irigasi lainnya. Pemerintah Kabupaten menetapkan Garis Sempadan untuk pengamanan jaringan irigasi. Inventarisasi jaringan irigasi dilakukan setiap tahun untuk manajemen aset irigasi. Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Keberlanjutan sistem irigasi dipertahankan melalui pelestarian sumber air, pemberdayaan P3A Dharma Tirta, dan pencegahan alih fungsi lahan beririgasi.