For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 12/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:8 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date08 Maret 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang tersebut, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis operasional, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja, pelatihan kerja, produktivitas kerja, penggunaan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kerja, pembinaan hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, pengawasan norma ketenagakerjaan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pengawasan norma kerja, pengawasan norma tenaga kerja perempuan dan anak, pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja, pelaksanaan ketransmigrasian, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja (dengan Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Seksi Pelatihan Kerja), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (dengan Seksi Bina Syarat Kerja dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Seksi Bina Organisasi Ketenagakerjaan), Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (dengan Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)), Bidang Transmigrasi (dengan Seksi Identifikasi Potensi Transmigrasi dan Seksi Pengerahan dan Pembinaan Transmigrasi), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pembiayaan Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)