For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Also known as: Peraturan BPOM 17/2023 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2023Publication Date:2 Agustus 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeNotifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 Agustus 2023
Publication Date02 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1254)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi. Peraturan ini mengatur bahwa setiap kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi dan dokumen informasi produk (DIP) yang memuat data keamanan, kemanfaatan, dan mutu. DIP harus disusun oleh industri kosmetik, importir, atau usaha yang melakukan kontrak produksi dan harus tersedia saat audit oleh petugas. Peraturan ini juga menetapkan bahwa DIP harus disusun dalam bahasa Indonesia atau Inggris dan dapat berupa dokumen elektronik atau nonelektronik.

1. Industri Kosmetik, importir Kosmetik, dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib melakukan penyesuaian DIP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Industri Kosmetik, importir Kosmetik, dan usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi sebagai pemilik nomor notifikasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; c. penutupan sementara akses daring pengajuan surat keterangan impor untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; e. penarikan Kosmetik dari peredaran; f. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi Kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau g. pencabutan nomor notifikasi.