For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah

Also known as: PERPRES 70/2008 · PERPRES No. 70 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)