For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

Also known as: Permendikbud 3/2010 · Permendikbud No. 3 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2010Publication Date:29 Januari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date29 Januari 2010
Publication Date29 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan penggandaan bahan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur bahwa penggandaan bahan UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan bahan UN diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2010.

(-)

(-)