on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
Also known as: Perka BPOM 1/2016 · Perka BPOM No. 1 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 1 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melindungi masyarakat dari iklan kosmetika yang tidak objektif, menyesatkan, dan tidak lengkap. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengawasan iklan kosmetika dengan kondisi terkini dan memberikan panduan bagi pelaku usaha serta petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kosmetika hanya dapat diiklankan setelah mendapatkan izin edar berupa notifikasi. Iklan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, pedoman pengawasan, dan etika periklanan. Iklan harus objektif, tidak menyesatkan, dan lengkap. Pemegang Nomor Notifikasi bertanggung jawab untuk memastikan iklan sesuai dengan peraturan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan melalui petugas yang ditunjuk, meliputi pengawasan rutin, berdasarkan kasus, dan pengaduan masyarakat.