Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah tingginya tingkat kerawanan bencana di wilayah Kabupaten Poso, yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanggulangan bencana dengan ketersediaan dana yang memadai.
Ketentuan substansial meliputi:
- Sumber Dana: Dana penanggulangan bencana berasal dari APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD.
- Penggunaan Dana: Dana Siap Pakai digunakan untuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan hunian sementara.
- Pengelolaan Dana: Kepala Pelaksana BPBD berwenang mengelola Dana Siap Pakai sebagai Pengguna Anggaran. BPBD bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana secara teknis, melakukan pengkajian cepat, mengidentifikasi dampak, memenuhi kebutuhan dasar korban, dan melaksanakan pemberian bantuan dengan melibatkan Camat dan Lurah/Kepala Desa.
- Larangan: Pejabat Pengelola/Pengguna Dana Siap Pakai dilarang menggunakan dana di luar ketentuan dan tidak menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan.
- Pemantauan dan Pelaporan: Pemantauan dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD bersama Perangkat Daerah terkait, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPBD.
- Pengawasan: Bupati dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Siap Pakai.
- Laporan Pertanggungjawaban: Kepala Pelaksana BPBD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Siap Pakai kepada Bupati melalui Kepala BPBD sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.