For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tahun 2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 3/POJK.05/2013 · Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2013

Status:
Active
Effective Date:12 September 2013Publication Date:12 September 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 September 2013
Publication Date12 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) melalui kewajiban penyampaian laporan bulanan yang lebih komprehensif, berkualitas, dan tepat waktu. Laporan ini diperlukan untuk mendukung sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di sektor jasa keuangan non-bank. LJKNB yang dimaksud meliputi perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diatur oleh OJK. Direksi dan komisaris LJKNB bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Laporan bulanan harus mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan diatur dalam Surat Edaran OJK.

  • LJKNB berupa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan Agustus 2014 paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • LJKNB berupa PT ASKES (Persero) wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk bulan Oktober dan November 2013 paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • LJKNB berupa PT ASABRI (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Taspen (Persero) wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan Agustus 2014 paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • LJKNB berupa Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan lainnya wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan Agustus 2014 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • LJKNB berupa PT Jamsostek (Persero) hanya wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk bulan Oktober dan November 2013 paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • LJKNB berupa Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PT Pegadaian, dan Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan Agustus 2014 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • OJK mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LJKNB yang belum menyampaikan, terlambat menyampaikan, atau menyampaikan Laporan Bulanan yang tidak benar dan/atau tidak lengkap.
  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis dapat dikenakan hingga tiga kali berturut-turut.
  • Jika LJKNB tidak memenuhi ketentuan setelah teguran ketiga, OJK dapat menetapkan sanksi tambahan, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan ulang bagi direksi atau pejabat setara.