on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Also known as: Permenkumham 34/2020 · Permenkumham No. 34 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan substansial meliputi: