For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Also known as: Permenkumham 34/2020 · Permenkumham No. 34 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengajuan Permohonan Penerbitan: Permohonan diajukan secara tertulis oleh Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan paling lambat 20 hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
  2. Pemeriksaan Permohonan Penerbitan: Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara salinan naskah asli dengan soft copy. Jika lengkap, Putusan dicatat dalam buku register Penerbitan. Jika tidak lengkap, dilakukan koordinasi dengan pejabat Mahkamah Konstitusi.
  3. Penerbitan Berita Negara: Direktur Jenderal menerbitkan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas paling lambat 10 hari kerja sejak Permohonan Penerbitan diterima.
  4. Penyampaian Salinan: Salinan naskah asli Putusan yang telah diterbitkan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, dan satu salinan disimpan sebagai arsip.
  5. Sistem Informasi: Berita Negara yang telah diterbitkan dimuat dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)