For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 4/2006 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2006 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2006Publication Date:23 Februari 2006
Pengawasan & Audit KelembagaanEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date23 Februari 2006
Publication Date23 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum.

Tujuan dari kode etik auditor adalah untuk melindungi auditor dari pengaruh pihak lain, memotivasi pengembangan profesi auditor, dan mencegah perilaku tidak etis. Kode etik ini berlaku bagi auditor dan PNS/petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan.

Prinsip-prinsip audit yang harus ditaati oleh auditor meliputi integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi. Auditor wajib menjaga perilaku dengan mentaati aturan organisasi dan Departemen, menjunjung tinggi tujuan organisasi, menghindarkan diri dari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Departemen, menjunjung tinggi kejujuran, bertanggung jawab dalam menggunakan data/informasi, berani mengungkapkan fakta, meningkatkan keahlian, dan menyimpan rahasia jabatan.

Peraturan ini juga mengatur hubungan sesama auditor, hubungan auditor dengan pihak yang diperiksa, pembentukan Dewan Kode Etik Auditor, pengaduan atas pelanggaran kode etik, serta larangan bagi auditor seperti menyalahgunakan kewenangan, terlibat dalam kegiatan melanggar hukum, dan menerima hadiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini berakibat dikenakannya sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. 2. Hukuman disiplin bagi PNS diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan.