For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 3/2009 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 September 2009Publication Date:7 September 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date07 September 2009
Publication Date07 September 2009
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 41 Tahun 2000 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 41 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

  • Hak Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, informasi tentang tata cara dan syarat-syaratnya, dokumen penduduk (KTP dan KK), serta perlindungan atas data pribadi.
  • Kewajiban Pelaporan: Setiap orang yang mengalami peristiwa kependudukan wajib melapor ke dinas terkait.
  • Penduduk Rentan Adminduk: Penduduk rentan adminduk (korban bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar, komunitas terpencil) diberikan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya.
  • Ruang Lingkup Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan peristiwa penting, penerbitan kutipan dan salinan akta, pendokumentasian data, dan pendayagunaan hasil pencatatan.
  • Objek Retribusi: Objek retribusi adalah dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, dll. Subjek retribusi adalah setiap orang yang mendapat pelayanan penerbitan dokumen-dokumen tersebut.
  • Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  • Denda Administratif: Pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif.

1. KTP yang ditanda-tangani Camat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis / berakhir.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.