Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp. 741.467.564.350,00 dan peningkatan belanja daerah menjadi Rp. 783.712.873.340,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (42.245.308.990,00). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.