For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 3/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan terkait peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo dari kelas C menjadi kelas B, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan substansial meliputi perubahan susunan organisasi, struktur, dan eselonering Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie yang baru terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bidang Pelayanan (dengan bidang-bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang medik dan non-medik), Direktur Bidang Umum dan Keuangan (dengan bagian umum, keuangan, dan program, humas, dan rekam medik), Dewan Pengawas, komite-komite (etik dan hukum, medik, keperawatan, farmasi dan terapi), Satuan Pengawas Intern (SPI), Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), dan instalasi-instalasi. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan struktural untuk Inspektur, Kepala Badan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie, Kepala Kantor, Kepala Satuan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala UPTB.

(-)

(-)