For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Provinsi Jambi 8/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:28 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date01 Juli 2019
Publication Date28 Mei 2019
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemungutan retribusi daerah yang baik dan tidak menyebabkan biaya tinggi, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi terkini di Provinsi Jambi. Selain itu, penambahan beberapa objek retribusi pada retribusi jasa usaha juga menjadi dasar penyesuaian struktur dan tarif retribusi.

Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dengan perubahan ini, diharapkan retribusi jasa usaha dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi perekonomian daerah.

(-)

(-)