Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menarik investasi di Sumatera Utara melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
- Bentuk insentif (pengurangan/keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah) dan kemudahan (penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, percepatan perizinan, layanan konsultasi, fasilitasi promosi investasi).
- Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi pada pelayanan publik dan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, lokasi di daerah terpencil, penelitian dan pengembangan, serta bermitra dengan UMKMK.
- Bidang usaha yang diprioritaskan (industri pengolahan produk unggulan daerah dan/atau pemanfaatan limbah domestik).
- Tata cara pemberian insentif dan kemudahan, termasuk pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal.
- Dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan berdasarkan bidang usaha dan kriteria yang dipenuhi.
- Jangka waktu pemberian insentif (maksimal 4 kali dalam 5 tahun untuk penanam modal baru, maksimal 2 kali saat rugi/pailit untuk penanam modal lama) dan kemudahan (selama badan usaha beroperasi).
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
- Pelaporan dan evaluasi oleh penanam modal dan pemerintah daerah.