For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perwali Kota Sungai Penuh 19/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2025Publication Date:30 Juni 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTata Cara Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date30 Juni 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan retribusi yang mencakup pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, hingga pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap subjek dan objek retribusi, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar daerah. Besaran retribusi terutang ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam optimalisasi pemungutan retribusi, dengan catatan tidak menambah beban wajib retribusi. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi bagi wajib retribusi tertentu, serta menetapkan bahwa pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa usaha tersebut.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).