on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 7/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah pentingnya lingkungan yang sehat untuk kualitas hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Fungsi RTH meliputi:
Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Objek pengelolaan adalah seluruh RTH di kawasan perkotaan, yang terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan, dengan rincian RTH publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%.
Pelaksanaan pengelolaan RTH dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pengendalian dilakukan untuk menjaga ketersediaan RTH secara berkelanjutan, meliputi target pencapaian, fungsi dan manfaat, luas dan lokasi, serta kesesuaian spesifikasi pemanfaatan lahan.