For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Reklame Daerah Tingkat II Musi Banyuasin

Also known as: Keppres 39/1961 · Keppres No. 39 Tahun 1961 · Keppres Nomor 39 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Pajak Reklame Daerah Tingkat II Musi Banyuasin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Musi-Banjuasin mengenai pemasangan reklame di wilayah tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 22 Februari 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)