on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten MukoMuko
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 05/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 05 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2008 ini mengatur tentang Lambang Daerah, Penggunaan, dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena pembentukan Kabupaten Mukomuko berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003, sehingga perlu adanya lambang daerah sebagai refleksi identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko sebagai lambang yang digunakan bagi pemerintahan daerah. Bentuk, gambar, nama unsur, makna, dan arti lambang dituangkan dalam lampiran peraturan daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penggunaan Lambang Daerah diatur, meliputi penggunaan pada bangunan resmi pemerintahan, gapura, tanda batas wilayah, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan/kelurahan/desa, serta sebagai lencana atau kelengkapan busana. Terdapat pembatasan penggunaan lambang daerah, seperti tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja dari luar negeri atau pada dokumen perjanjian internasional.
Peraturan ini juga mengatur penempatan Lambang Daerah pada bangunan resmi, baik di bagian luar maupun di bagian dalam, dengan ketentuan posisi penempatan tidak lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara. Penempatan lambang daerah juga diatur jika ditempatkan bersama logo lembaga lain/badan usaha komersial, dengan ketentuan posisi lambang daerah lebih tinggi.
Selain itu, diatur pula penggunaan lambang daerah pada kop surat, stempel, lencana, kendaraan milik pemerintah daerah, pakaian dinas harian pegawai negeri sipil daerah, serta pada upacara resmi dan sebagai panji rombongan/utusan keolahragaan/kesenian setelah mendapat persetujuan Bupati.
Peraturan ini juga memuat ketentuan larangan, seperti menggunakan lambang daerah bertentangan dengan peraturan, mengubah huruf/kalimat/angka/gambar pada lambang, menggunakan lambang sebagai perhiasan/cap dagang/reklame perdagangan/propaganda politik, merobek/menginjak/menghina lambang, serta membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang daerah.