on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
Also known as: Perda Kota Cirebon 9/2015 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia terkait kewajiban penyediaan modal bank umum dan untuk memperkuat struktur permodalan Bank BJB agar dapat mengembangkan bisnis secara sehat. Tujuan penambahan modal ini adalah agar Rasio Kecukupan Modal (CAR) Bank BJB mencapai minimum 18,5% di Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: