For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 Januari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date03 Januari 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 ( empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pasal 4 yang mengatur tentang penganggaran dana penyertaan modal daerah kepada 4 BPR se-Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2012, dengan rincian alokasi dana untuk masing-masing BPR. Selain itu, ditambahkan Pasal 4A yang mengatur tentang modal resifis yang belum tercatat dalam peraturan daerah sebelumnya, tetapi telah diperhitungkan sebagai modal yang dimiliki Pemerintah Daerah. Modal resifis ini adalah modal yang jumlahnya kurang dari 1 saham, dan dirinci jumlahnya untuk masing-masing BPR.

(-)

(-)