For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 15/2013 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2013Publication Date:22 Februari 2013
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date22 Mei 2013
Publication Date22 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja, dan berdaya saing. Kebijakan ini menetapkan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dicapai dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Direktorat Jenderal memiliki tugas untuk melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri, menerbitkan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN), melakukan kualifikasi terhadap perusahaan untuk verifikasi, dan melakukan pengawasan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wajib menetapkan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh Kontraktor dalam setiap Rencana Kerja dan Anggaran. Kontraktor wajib mensyaratkan produksi barang dan/atau jasa dilakukan di dalam negeri, menetapkan spesifikasi teknis dengan mengacu pada Buku APDN, dan melakukan verifikasi capaian TKDN. Produsen Dalam Negeri dan Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi kualitas, waktu penyerahan, dan harga, serta meningkatkan TKDN barang/jasa hasil produksinya. Peraturan ini juga mengatur preferensi harga bagi produk dalam negeri dengan TKDN tertentu dan status perusahaan dalam negeri. TKDN dihitung berdasarkan perbandingan biaya komponen dalam negeri terhadap keseluruhan biaya barang/jasa. Verifikasi capaian TKDN wajib dilakukan oleh Kontraktor atau Penyedia Barang/Jasa. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(-)

1. Kontraktor yang melanggar ketentuan dikenai sanksi oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 2. Produsen Dalam Negeri dan Penyedia Barang/Jasa yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan SKUP Migas. 3. Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang/Jasa yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi finansial oleh Kontraktor.