Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas jabatan tersebut. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis mencakup sensitivitas diplomatik, advokasi kebijakan, manajemen keuangan dan pelaksanaan anggaran, manajemen sumber daya manusia, manajemen perencanaan program dan anggaran, serta manajemen sarana, prasarana, dan ketatausahaan perkantoran. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas jabatan Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.