For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 12/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2015Publication Date:18 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date18 Agustus 2015
Publication Date18 Agustus 2015
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pelayanan pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah terkait retribusi pelayanan pasar, ketentuan mengenai penempatan pedagang, dan klasifikasi pasar berdasarkan jenis dagangan dan fasilitas. Perubahan penting meliputi:

  1. Definisi: Pembaruan definisi istilah seperti Retribusi Pelayanan Pasar, Pasar Tradisional, dan lainnya.
  2. Penempatan: Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan bukti penempatan bagi pedagang yang menggunakan kios, warung, atau los di pasar. Biaya untuk mendapatkan bukti penempatan ditetapkan sebesar 30 kali jumlah retribusi yang telah ditetapkan ditambah biaya total tunggakan retribusi terutang.
  3. Klasifikasi Pasar: Pembagian pasar berdasarkan jenis dagangan (umum, hewan ternak, induk komoditi) dan klasifikasi pasar umum berdasarkan fasilitas dan lokasi (Kelas I, II, III).
  4. Tarif Retribusi: Perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, yang dirinci dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Kerjasama Pihak Ketiga: Fasilitas bangunan seperti tempat parkir dan MCK dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
  6. Sistem Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau karcis, dan pembayaran dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau karcis sebagai alat pemungutan. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika.

(-)

(-)