on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 12/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pelayanan pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah terkait retribusi pelayanan pasar, ketentuan mengenai penempatan pedagang, dan klasifikasi pasar berdasarkan jenis dagangan dan fasilitas. Perubahan penting meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau karcis sebagai alat pemungutan. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika.