For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 6/2006 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2007Publication Date:5 Juli 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date03 Desember 2007
Publication Date05 Juli 2006
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang. Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan barang cetakan Pemerintah Kota Semarang, menjadi sumber pendapatan daerah, dan sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendirian dan Kedudukan:** Perusahaan didirikan sejak tahun 1983 dan berkedudukan di Semarang. 2. **Asas dan Tujuan:** Perusahaan berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabel. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan barang cetakan pemerintah kota, menjadi sumber pendapatan daerah, dan mengembangkan perekonomian daerah. 3. **Ruang Lingkup Usaha:** Meliputi pencetakan, penerbitan, dan pengembangan usaha sejenis. 4. **Modal:** Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 yang penyetorannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 5. **Pengurus:** Terdiri dari Direktur dan Badan Pengawas. Direktur diangkat oleh Walikota setelah melalui uji kemampuan dan kelayakan dengan pertimbangan DPRD. Badan Pengawas diangkat oleh Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota. 6. **Direktur:** Mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, hak cuti, dan pemberhentian Direktur. 7. **Badan Pengawas:** Mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Badan Pengawas. 8. **Rapat Umum Tahunan:** Mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan, termasuk peserta, agenda, dan pengambilan keputusan. 9. **Tahun Buku, Anggaran, dan Laporan Tahunan:** Mengatur mengenai tahun buku perusahaan, penyusunan anggaran, dan penyampaian laporan tahunan. 10. **Penetapan dan Penggunaan Laba:** Mengatur penggunaan laba bersih perusahaan. 11. **Kepegawaian:** Ketentuan pokok kepegawaian diatur dengan Peraturan Walikota. 12. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas dan aparat pengawasan fungsional Kota Semarang. 13. **Kerjasama Perusahaan:** Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 14. **Pembubaran:** Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 15. **Perubahan Status Perusahaan:** Perubahan status dapat dilakukan sesuai kebutuhan manajemen dengan persetujuan Walikota dan DPRD. 16. **Perubahan Status Aset Perusahaan:** Mengatur mengenai penghapusan, barang usaha atau barang dagangan, dan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh harta kekayaan, kewajiban, modal, pegawai serta ikatan hukum yang dimiliki dan dibuat oleh Perusahaan, dilimpahkan tanggungjawabnya kepada Perusahaan.

1. Direktur, Badan Pengawas, atau Pegawai yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Perusahaan wajib mengganti kerugian dimaksud. 2. Apabila Badan Pengawas atau Direktur dalam menyampaikan laporan dan/atau memberikan informasi kepada Walikota tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian Pemerintah Kota, kepadanya diberikan sanksi dan/atau denda secara tanggung renteng sesuai derajat kesalahannya. 3. Semua pegawai Perusahaan termasuk Direktur, yang tidak diberikan tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung dan tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. 4. Direktur, Badan Pengawas dan Pegawai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain diwajibkan mengembalikan kerugian, apabila tindakan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.