Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pembentukan peraturan di desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Asas Pembentukan Peraturan di Desa: Mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Jenis Peraturan di Desa: Terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
- Materi Muatan Peraturan Desa: Meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan tidak boleh menyangkut ketentuan pidana, bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan desa lain, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Proses Pembentukan Peraturan Desa: Dimulai dari perencanaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD, penyusunan oleh Pemerintah Desa atau BPD, pembahasan antara BPD dan Kepala Desa, penetapan oleh Kepala Desa, pengundangan oleh Sekretaris Desa, hingga penyebarluasan kepada masyarakat.
- Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Bersama Kepala Desa: Diatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Peraturan Kepala Desa: Meliputi penyusunan oleh Kepala Desa dan materi muatan yang mencakup pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pembiayaan: Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APBDesa.