For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang di Kecamatan Ilalong Kabupaten Balangan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 1/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang di Kecamatan Ilalong Kabupaten Balangan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date30 Januari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 33)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi, serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung, dan Desa Mamigang di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk memacu pembangunan di Kabupaten Balangan, khususnya di sektor perdesaan, serta menanggapi aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya dan politik, jumlah penduduk, luas wilayah, serta untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Ajung dan Desa Kambiyain dibentuk dari pemekaran Desa Dayak Pitap di Kecamatan Tebing Tinggi.
  • Desa Padang Raya dibentuk dari pemekaran Desa Halong, Desa Sumber Agung dari Desa Suryatama, dan Desa Mamigang dari Desa Uren, semuanya di Kecamatan Halong.
  • Peresmian desa-desa baru ini akan dilakukan oleh Bupati paling lambat dua bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan.
  • Bupati dapat mengangkat penjabat desa untuk Desa Ajung, Desa Kambiyain, Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung, dan Desa Mamigang berdasarkan usulan Camat, dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang enam bulan jika belum terpilih kepala desa definitif.
  • Warga desa yang baru dibentuk harus membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam waktu dua bulan setelah peresmian desa.
  • Kepala Desa dipilih dan disahkan paling lambat empat bulan setelah pembentukan BPD.
  • Untuk kelengkapan pemerintahan desa, masing-masing desa dibentuk Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Seksi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kepala Padang, dan Kepala Keamanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, sebelum dilakukan pembangunan sarana dan prasarana di Desa, pusat pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada di Desa. 2. Pembangunan dan pemenuhan serta penggunaan sarana dan prasarana Desa yang baru diatur lebih lanjut oleh Bupati. 3. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Bupati dan/atau Camat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan menginvetarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Desa yang baru dibentuk hal-hal sebagai berikut : a. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa. b. Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Pemerintah Desa. 4. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian desa dan pelantikan Kepala Desa.

(-)