Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa air merupakan sumber daya alam penting yang perlu dijaga, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota untuk mengelola Pajak Air Tanah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan/pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, peribadatan, kepentingan sosial, penelitian, PDAM setempat, serta Pemerintah Pusat dan Daerah. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPAT ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Masa pajak adalah 1-3 bulan, yang ditetapkan oleh Bupati. Pajak dipungut di wilayah tempat pengambilan/pemanfaatan air tanah.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan, dan tata cara penagihan pajak.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat melakukan pembetulan SKPD, menghapuskan sanksi administratif, dan membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.