For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Kelautan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 17/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Kelautan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Kelautan. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah, besaran pungutan perizinan untuk Surat Penangkapan Ikan (SPI), izin bakul ikan, izin perdagangan ikan, dan izin pembenihan ikan air tawar komersial. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-. Peraturan ini juga menambahkan Bab IX A tentang pengawasan, yang meliputi pengawasan preventif dan represif yang dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran serta fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar peraturan daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6, 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 18 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).