on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Also known as: PP 4/2006 · PP No. 4 Tahun 2006 · PP Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan dan kerja sama dalam pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, dengan melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Penyelenggaraan pemulihan mencakup pelayanan kesehatan, pendampingan, konseling, bimbingan rohani, dan resosialisasi. Menteri terkait bertanggung jawab untuk menetapkan pedoman pemulihan yang sensitif gender dan sesuai standar pelayanan minimal. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan forum koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pemulihan korban. Hak korban untuk mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani juga diatur dalam peraturan ini.