on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 17/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan dan penambahan jenis izin pelayanan kesehatan swasta dalam Pasal 4, penambahan syarat administrasi dalam Pasal 5, perubahan masa berlaku izin dan ketentuan registrasi ulang dalam Pasal 7, serta perubahan besaran retribusi izin pelayanan kesehatan dalam Pasal 11.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menertibkan pelaksanaan perizinan pelayanan kesehatan swasta, meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan kesehatan swasta.
Ketentuan Substansial: