For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 17/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:25 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date25 November 2009
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan dan penambahan jenis izin pelayanan kesehatan swasta dalam Pasal 4, penambahan syarat administrasi dalam Pasal 5, perubahan masa berlaku izin dan ketentuan registrasi ulang dalam Pasal 7, serta perubahan besaran retribusi izin pelayanan kesehatan dalam Pasal 11.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menertibkan pelaksanaan perizinan pelayanan kesehatan swasta, meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan kesehatan swasta.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi istilah-istilah seperti Apotik, Izin Apotik, Toko Obat, Izin Toko Obat, Laboratorium, Izin Laboratorium, dan berbagai jenis Izin Praktek serta Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan.
  • Penambahan jenis izin pelayanan kesehatan swasta yang meliputi Klinik Gigi, Klinik Kecantikan, Klinik Fisioterapi, Surat Izin Kerja Analis Laboratorium, Izin Praktek Dokter Berkelompok, Praktek perorangan Fisioterafis, Surat Izin Kerja Apotiker, Surat Izin Kerja Asisten Apotiker, Surat Izin Kerja Reprasionis Option, Surat Izin Kerja Fisioterafis, Surat Izin Kerja Perawat, Surat Izin Kerja Bidan, Surat Izin Kerja Perawat Gigi, Surat terdaftar Pengobat Tradisional, dan Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit.
  • Penambahan syarat administrasi yang secara teknis ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Perubahan masa berlaku izin dan ketentuan registrasi ulang, di mana izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib registrasi ulang setiap 5 tahun sekali, dengan ketentuan perpanjangan izin dikenakan pembayaran retribusi 60% dari tarif retribusi baru.
  • Perubahan besaran retribusi untuk berbagai jenis izin pelayanan kesehatan swasta.

(-)

(-)