on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak
Also known as: Inpres 5/2013 · Inpres No. 5 Tahun 2013 · Inpres Nomor 5 Tahun 2013
Jenis Peraturan: Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak.
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Dokumen ini merupakan Instruksi Presiden yang mengatur pembentukan dan tugas Tim Sosialisasi serta mekanisme pelaksanaan sosialisasi kebijakan penyesuaian subsidi bahan bakar minyak. Instruksi ini merupakan kebijakan eksekutif baru pada tingkat administrasi pemerintahan pusat yang dikeluarkan pada 8 Mei 2013.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Instruksi ini tidak mencantumkan ketentuan yang secara tegas menyatakan penggantian peraturan terdahulu. Dokumen tidak menyebut pencabutan atau penggantian instruksi/peraturan tertentu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Instruksi ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengubah peraturan perundang‑undangan lain. Instruksi bersifat petunjuk pelaksanaan/koordinasi kepada pejabat dan/atau instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Status Berlaku: Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Mei 2013 (Pasal 5 ayat 2). Sebagai Instruksi Presiden, ketentuan ini bersifat mengikat bagi pejabat/instansi yang menjadi alamat distribusi dan pihak‑pihak yang disebutkan dalam isi instruksi, namun tidak mengubah hierarki peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi seperti Undang‑Undang.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑Prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Catatan Praktis: Karena alokasi kompensasi bergantung pada APBN/APBN‑P (Pasal 3), penyesuaian teknis dan anggaran akan terkait dengan siklus penyusunan dan perubahan anggaran negara. Pelaksanaan di daerah juga menuntut koordinasi dengan pemerintah pusat untuk pencairan dan penggunaan dana kompensasi.
Tidak mengatur sanksi