For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2001Publication Date:25 April 2001
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Pinjaman Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date16 Mei 2001
Publication Date25 April 2001
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001 mengatur tentang pedoman pengelolaan pinjaman desa. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan pinjaman desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Desa dapat melakukan pinjaman setelah mendapat persetujuan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang berlaku setelah disahkan oleh Bupati. Pinjaman Desa harus mempunyai agunan/jaminan. 2. Pinjaman Desa dapat digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, membiayai usaha yang dapat meningkatkan pendapatan Desa, atau menambah/penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa. 3. Dana pinjaman Desa bersumber dari Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Propinsi, Bank-bank Pemerintah, Bank Pemerintah Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah. 4. Pengadaan pinjaman Desa didasarkan pada manfaat dan prioritas dari usaha ekonomi Desa yang menguntungkan. 5. Pemerintah Desa harus membuat proyeksi kapasitas membayar kembali pinjaman, mendapatkan persetujuan Rapat Desa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD, dan mendapatkan Persetujuan dari Bupati Musi Rawas melalui Camat. 6. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembalian pinjaman Desa dan mempertanggungjawabkan kepada BPD setiap tahun anggaran. 7. Badan Perwakilan Desa melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengembalian Dana Pinjaman Desa.

(-)

(-)