For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 11/2017 · Perda Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 November 2017Publication Date:30 November 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date30 November 2017
Publication Date30 November 2017
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 35).

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; dan c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.