For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 10/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 September 2018Publication Date:26 September 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date26 September 2018
Publication Date26 September 2018
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati Kabupaten Pasuruan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, serta menyesuaikan dengan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang berubah akibat adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
  • Penyesuaian dengan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
  • Pemenuhan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Fungsi RSUD: RSUD bertugas memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sesuai kemampuan sumber daya, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kesehatan, melakukan penelitian kesehatan, serta menyelenggarakan administrasi dan keuangan.
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM) RS: RSUD wajib menyusun dan melaksanakan SPM RS untuk menjamin mutu dan akses pelayanan kesehatan.
  • Kebijakan Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pengaturan retribusi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pelayanan kesehatan. Pasien korban bencana, korban kejadian luar biasa, dan korban tindak pidana dibebaskan dari retribusi.
  • Pelayanan Kesehatan Penjaminan: Meliputi pelayanan penjaminan oleh BPJS Kesehatan, perusahaan, atau badan hukum lainnya, dan asuransi komersial.
  • Perjanjian Kerjasama: Direktur RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan.
  • Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan: Meliputi pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya, pelayanan penunjang kesehatan, dan pelayanan non kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pelayanan yang diberikan di RSUD, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, kamar operasi, medik, penunjang medik, keperawatan, kebidanan, kesehatan ibu dan anak, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, pengujian kesehatan, gizi klinik, kesehatan tradisional integratif, pemulasaraan jenazah, medikolegal, transportasi pasien dan jenazah, rekam medik, serta pelayanan fasilitasi dan pembimbingan praktik klinik/manajemen.

(-)

Pasal 81: 1. Dalam hal wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.