on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan
Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 10/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati Kabupaten Pasuruan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, serta menyesuaikan dengan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang berubah akibat adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pelayanan yang diberikan di RSUD, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, kamar operasi, medik, penunjang medik, keperawatan, kebidanan, kesehatan ibu dan anak, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, pengujian kesehatan, gizi klinik, kesehatan tradisional integratif, pemulasaraan jenazah, medikolegal, transportasi pasien dan jenazah, rekam medik, serta pelayanan fasilitasi dan pembimbingan praktik klinik/manajemen.