For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 April 2021Publication Date:5 April 2021
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date05 April 2021
Publication Date05 April 2021
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki serta mengatasi ketidaksetaraan gender yang masih terjadi di berbagai bidang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi.
  2. Perencanaan dan pelaksanaan PUG yang diintegrasikan ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang beranggotakan seluruh kepala/pimpinan PD untuk mempercepat pelembagaan PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG di setiap PD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, partisipasi masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)