on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Latar belakangnya adalah perlunya mengatasi permasalahan digitalisasi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait penggunaan dan pengelolaan data serta sistem elektronik dalam pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.