For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Sewa Reklame dan Nilai Perolehan Air Tanah

Also known as: Perbup Kabupaten Aceh Barat 14/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2025Publication Date:16 Mei 2025
Pengelolaan AirPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeNilai Sewa Reklame dan Nilai Perolehan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date16 Mei 2025
Publication Date16 Mei 2025
Place of EnactmentMeulaboh

(-)

Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan pajak daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup metode perhitungan pajak reklame yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pajak Reklame (NSPR). NJOPR ditentukan berdasarkan faktor biaya pembuatan, pemeliharaan, masa pemasangan, jenis, dan ukuran reklame, sementara NSPR mempertimbangkan lokasi, luas, sudut pandang, dan kelas jalan. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari NSR.

Untuk Pajak Air Tanah, peraturan ini mengatur objek pajak, subjek pajak, dan metode perhitungan NPAT. NPAT dihitung berdasarkan volume air yang diambil dan Harga Dasar Air (HDA). Terdapat pengecualian objek pajak untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% dari NPAT. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) diberikan kewenangan untuk melakukan perhitungan NPAT, kecuali bagi badan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)