For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Also known as: Keppres 34/1999 · Keppres No. 34 Tahun 1999 · Keppres Nomor 34 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1999Publication Date:3 Mei 1999
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1999
Publication Date03 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Gerakan Pramuka dengan menetapkan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia. Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan melalui Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka pada November 1998. Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar baru sebagai penyempurnaan dari Anggaran Dasar sebelumnya yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988. Dengan pengesahan ini, Anggaran Dasar yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)