Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Minahasa Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
- Pengelola Keuangan Daerah: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta mengatur tugas dan wewenang koordinator pengelolaan keuangan daerah, PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan TAPD.
- APBD: Mengatur struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Penyusunan dan Penetapan APBD: Mengatur proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, serta perubahan APBD.
- Pelaksanaan dan Penatausahaan: Mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, penyiapan DPA SKPD, anggaran kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Mengatur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS.
- Kekayaan Daerah dan Utang: Mengatur pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, dan utang daerah.
- BLUD: Mengatur pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
- Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Mengatur penyelesaian kerugian keuangan daerah.
- Informasi Keuangan Daerah: Mengatur penyediaan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
- Pembinaan dan Pengawasan: Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.