Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini dan melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perubahan definisi istilah-istilah terkait perizinan usaha perikanan.
- Penghapusan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010.
- Perubahan wilayah hukum perikanan.
- Fokus usaha perikanan pada usaha pembudidayaan ikan.
- Kewajiban memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) bagi usaha perikanan, khususnya pembudidayaan ikan, dengan registrasi ulang setiap 5 tahun.
- Pengecualian kewajiban SIUP bagi pembudidaya ikan kecil, namun wajib mendaftarkan kegiatan usahanya untuk memperoleh TPUPI (Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan) tanpa biaya.
- Persyaratan dan tata cara permohonan SIUP bidang Pembudidayaan Ikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Kewajiban melengkapi SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) atau TPKPI (Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan) bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya yang telah memiliki SIUP atau TPUPI.
- Kewajiban melengkapi Surat Keterangan Asal Ikan untuk perdagangan atau pengiriman produk hasil perikanan antar pulau atau ekspor.
- Kewajiban pemegang izin usaha perikanan untuk mentaati ketentuan dalam izin, menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik, dan menyesuaikan izin jika ada perubahan kegiatan usaha.