For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kota Tarakan 14/2019 · Perda Kota Tarakan No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini dan melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan definisi istilah-istilah terkait perizinan usaha perikanan.
  2. Penghapusan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010.
  3. Perubahan wilayah hukum perikanan.
  4. Fokus usaha perikanan pada usaha pembudidayaan ikan.
  5. Kewajiban memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) bagi usaha perikanan, khususnya pembudidayaan ikan, dengan registrasi ulang setiap 5 tahun.
  6. Pengecualian kewajiban SIUP bagi pembudidaya ikan kecil, namun wajib mendaftarkan kegiatan usahanya untuk memperoleh TPUPI (Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan) tanpa biaya.
  7. Persyaratan dan tata cara permohonan SIUP bidang Pembudidayaan Ikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  8. Kewajiban melengkapi SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) atau TPKPI (Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan) bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya yang telah memiliki SIUP atau TPUPI.
  9. Kewajiban melengkapi Surat Keterangan Asal Ikan untuk perdagangan atau pengiriman produk hasil perikanan antar pulau atau ekspor.
  10. Kewajiban pemegang izin usaha perikanan untuk mentaati ketentuan dalam izin, menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik, dan menyesuaikan izin jika ada perubahan kegiatan usaha.

1. SIUP/TPUPI, SIKPI/TPKPI yang telah dimiliki orang pribadi, Perusahaan Perikanan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan dapat diperpanjang/diperbaharui sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)